Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

SELANGKAH LEBIH MAJU. . .

WELCOME

WELCOME

13 Mei 2015

FORMULIR PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2015



1. INFORMASI PENERIMAAN SISWA BARU TAHUN PELAJARAN 2015-2016.

- Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru (PDB) Non-Akademik dilaksanakan mulai tanggal 15 Juni 2015 sampai dengan tanggal 20 Juni 2015.

- Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru (PDB) Akademik dilaksanakan mulai tanggal 29 Juni sampai dengan tanggal 4 Juli 2015.

- Layanan pendaftaran dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB


2. Persyaratan Calon Peserta Didik

2.1. Telah LULUS dan memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B.
2.2. Berusia paling tinggi 21 (duapuluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2015 / 2016.


3. Persyaratan administrasi pendaftaran


3.1. Jalur non-akademis
3.1.1. Fotocopy Akte Kelahiran.
3.1.2. SKHUN atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional.
3.1.3. Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Orang Tua/Wali (format disediakan sekolah, contoh format terlampir).
3.1.4. Khusus Calon Peserta Didik Jalur Non-Akademik untuk afirmasi warga masyarakat tidak mampu/yatim/yatim piatu, masyarakat yang meiliki MoU/dilindungi undang-undang yang berlaku :
3.1.4.1. Menyerahkan Surat Keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang.
3.1.4.2. Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak pejabat yang menerbitkan surat keterangan (format disediakan sekolah, contoh format terlampir).
3.1.4.3. Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Orang Tua/Wali (format disediakan pihak sekolah, contoh format terlampir). 
3.1.5. Khusus Calon Peserta Didik Jalur Non-Akademik untuk apresiasi prestasi siswa :
3.1.5.1. Menyerahkan fotocopy Sertifikat penghargaan yang dilegalisasi oleh Pejabat terkait.
3.1.5.2. Menyerahkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak dari Pimpinan Lembaga yang mengeluarkan Sertifikat (format disediakan sekolah, contoh format terlampir).

3.2. Jalur akademis
3.2.1. SKHUN SMP/MTs, atau Ijazah paket B.
3.2.2. Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak yang dibuat Orang Tua/Wali (format disediakan sekolah, contoh format terlampir).

3.3. Tata Cara Pendaftaran
3.3.1. Pendaftaran bisa dilakukan oleh Orang Tua/Wali atau secara kolektif oleh sekolah asal, dengan membawa kelengkapan syarat-syarat yang ditentukan.
3.3.2. Calon Peserta Didik yang sudah mendaftar tidak dibenarkan mengubah pilihan satuan pendidikan yang menjadi pilihannya.

0 komentar:

MANDIRI